1. Nikah itu ibadah Mulia.
Hujjahnya ialah:
Hujjahnya ialah:
1) Pernikahan adalah acara sakral yang menyebabkan halalnya kehormatan perempuan buat laki-laki berdasarkan syari’at Islam. Sebagaimana sabda shahih Rasulullah SAW:
فاتق الله فى نساء فإنّكم اخذ تموهن بِأمنة الله واستحللتم فروجهن بكلمة الله
[رواه مسلم]
”Maka bertaqwalah kepada Allah pada wanita karena seseungguhnya kamu
mengambil (memperisteri mereka dengan amanah Allahdan kehormatan-kehormatan
mereka halal bagi kamu dengan kalimat (ktentuan Allah). (HR.Muslim)
2) Hubungan intim suami istri bila dilakukan dengan niat ikhlas bernilai sedekah yang diberi pahala oleh Allah. Sebagaimana sabda shahih Rasulullah SAW:
وَفِبُدْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَه
“Hubungan suami istri merupakan sedeqah”
2. Menikahkan orang yang tidak memiliki pasangan itu kewajiban, QS. An-Nur:32
3. Menikah dan menikahkan itu sewajibnya disegerakan. QS. Al-Imran:133
poko-poko materi
1. Pengertian Pernikahan Dini Pernikahan dini ialah pernikahan remaja yang telah aqil balik yang siap dan mau menikah.
• Indikasi kesiapan menikah:
a) Sehat jasmani dan rohani.
b) Memiliki rasa tanggung jawab.
c) Memiliki tanda-tanda kemandirian.
d) Memiliki rasa kasih sayang yang tinggi.
• Indikasi kemauan menikah:
a) Memiliki ketertarikan kepada lawan jenis.
b) Selalu menyebut-nyebut pernikahan.
c) Menyatakan secara langsung kemauannya untuk menikah.
2. Pengertian Pernikahan Islami Pernikahan Islami ialah pernikahan yang prosesnya, pengurusannya, acaranya, rangkaian acaranya sesuai dengan ajaran Allah dan RasulNya SAW. Contoh: Tidak ada pesta pelamaran, Pengurusannya tidak berbelit-belit, tidak mempersulit uang belanja dan mahar, memisahkan tamu laki-laki dan tamu wanita, tidak mempersandingkan pengantin didepan umum, memisahkan antara akad nikah dan walimah minimal 1 malam, mempertemukan kedua mempelai dan membiarkan mereka seketiduran pada malam pertama, tidak ada elekton, orkes, minuman keras dan dosa lainnya.
3. Urgensi Pernikahan Dini
1) Awal usia nikah menurut Al-Qur’an ialah awal usia aqil balik. QS. An-Nisa’: 6
2) Awal usia nikah menurut hadits yang shahih ialah kemampuan melakukan hubungan intim, itulah pengertian ‘Al-Ba’ata. Rasulllah SAW bersabda:
يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَا بِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ
فَلْيَتَذَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِا لصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءُ
[مُتَّفَقً عَلَيْهِ]
“Wahai generasi muda barang siapa diantara kamu telah mampu berkeluarga,
hendaknya ia kawin, Karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara
kemaluan. Barang siapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu”
(HR. Bukhari, Muslim dari sahabat Abdullah bin Mas’ud ra)
3) Pernikahan dini hukumnya wajiib, ketika anak yang telah aqil balik itu tidak dapat menghindari
dosa pacaran. Indikasinya ialah:
dosa pacaran. Indikasinya ialah:
a) Ia telah mempunyai pacar.
b) Berteman akrab dengan lawan jenis di facebook, di twitter, dst.
c) Lingkungan pergaulan yang bernuangsa pacaran.
d) Sering berboncengan dengan lawan jenis, sering berduaan dengan lawan jenis, banyak berteman dengan lawan jenis walaupun merasa tidak menjalin hubungan pacaran. Dalil QS. Al-Isra’: 32
4. Urgensi Pernikahan Islami
1) Nikah Islami hukumnya wajib, karena nikah adalah ibadah.
2) Nikah islami adalah ikhtiar untuk meraih nikah yang diberkati oleh Allah.
3) Nikah Islami adalah da’wah dan perjuangan Islam yang wajib dioptimalkan agar efektif (mendatangkan manfaat di dunia dan di akhirat).
penutup
1. Nikah dini adalah jihad yang mesti ditegakkan dengan benar dan baik yaitu:
a) Sesuai dengan ajaran Allah dan RasulNya.
b) Kesepakatan antar besan untuk membina dan melanjutkan pendidikan putra-putri mereka setelah menikah, termasuk kesepakatn tentang pembiyayaan hidup sambil melatih mereka untuk mandiri.
c) Kemauan anak yang telah menikah untuk terus belajar dan berlatih untuk membangun rumah tangga Islami.
2. Nikah Islami adalah jihad yang mesti ditegakkan dengan bijak dan efektif, yaitu:
a) Mengakomodir budaya dan adat istiadat yang tidak mengandung dosa, seperti: Dekorasi, umbul- umbul, foto-foto dan sebagainya.
b) Akad nikah dan walimah sebaiknya diisi dengan ceramah yang didengarkan dengan baik oleh tamu tamu undangan dan kedua mempelai.
c) Melanjutkan silaturrahim yang terjalin dalam akad nikah dan walimah,dst.
3. Nikah dini Islami mesti kita sebarkan dan kita masyarakatkan secara berkesinambungan.
Selamat berjuang memasyarakatkan pernikahan dini Islami
semoga Allah merahmati dan memberkati kita semua.
Wallahu A’lam Bishshawaab
M. Iqbal Coing, S.pd.I
081355058259
Tag :
materi da'wa
0 Komentar untuk "motifasif pernikahan dini islami"